Bagi teman teman sebagai pelaku bisnis property, ataukah yang saat ini baru terjun kedalam bisnis property, terkadang kita menemukan lahan / property lainnya di tawarkan dengan harga murah, namun belum bersertifikat, mau diambil bahaya, mau dilepas sayang susah dapatnya....kira kira apakah ada diantara teman-teman yang biasa menemukan kasus seperti ini. Jika Ya artinya Kita senasib😁.

Biasanya yang saya lakukan melihat kondisi ini, kalau memang harganya betul-betul murah dan alas hak seperti Girik atau Rinci, dlln cukup valid maka saya berani untuk "Buy" dan memberikan tanda jadi saja dulu, nanti pembayaran berikutnya di bayar ketika sertifikat telah terbit, jika dana penerbitan kita yang menyiapkan maka berhati-hatilah dalam melakukan pengurusan dan masukkan klausul biaya penerbitan sertifikat dianggap sebagai pembayaran kepada penjual.

Semoga Bermanfaat,

Sampai ketemu di tulisan saya berikutnya.

Salam Speed and Power

Tri Wijaya